Tawuran Pecah di Pesanggrahan Menjelang Sahur, Polisi Tangkap 12 Pelaku
Mereka digelandang ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan terkait aksi ribut-ribut yang dilakukan. “Kami amankan barang bukti berupa sarung berisi batu dari remaja-remaja itu. Lalu, kami bawa ke Mapolsek Pesanggrahan supaya mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap dia. Lebih lanjut, Tedjo memberikan imbauan kepada warga Pesanggrahan supaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Baca juga: Diguyur Hujan Deras, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 140 Cm Masyarakat diminta untuk tak melakukan aktivitas yang dilarang selama Ramadhan, seperti konvoi, balap liar, hingga tawuran. Hal itu sesuai dengan Maklumat nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.