• Kamis, 21 November 2024

Siap-siap! Pemerintah Naikkan Upah Minimum Regional 2024

Siap-siap! Pemerintah Naikkan Upah Minimum Regional 2024

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang dirilis, Jumat (10/11). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimal pekerja berdasarkan formula baru tersebut. 

 

Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula baru upah minimum yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Selanjutnya, para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan tersebut. Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tanggal 30 November.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyatakan kenaikan upah minimum tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini. Lebih lanjut, ia menilai kenaikan upah minimum ini dapat mencegah kesenjangan upah antar wilayah dan mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Share