• Kamis, 21 November 2024

OJK Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2024

OJK Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2024

SEAToday.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas bunga pinjaman online mulai 1 Januari 2024. Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 tahun 2023. Dalam aturan dijelaskan, batasan bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.



Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, penataan bunga tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peer-to-peer lending.

Share